TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM DUNIA PENDIDIKAN
Pengertian TIK
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) mencakup dua
aspek, yaitu Teknologi Informasi dan Teknologi Komunikasi.
Teknologi Informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses,
penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Teknologi
komunikasi mencakup segala hal yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu
untuk memproses dan mentrasfer data dari perangkat yang satu ke lainnya. Karena
itu, penguasaan TIK berarti kemampuan memahami dan menggunakan alat TIK secara
umum termasuk komputer (Computer literate) dan memahami informasi (Information
literate). Tinio mendefenisikan TIK sebagai seperangkat alat yang digunakan
untuk berkomunikasi dan menciptakan, mendiseminasikan, menyimpan, dan mengelola
informasi. Teknologi yang dimaksud termasuk komputer, internet, teknologi
penyiaran (radio dan televisi), dan telepon. UNESCO (2004) mendefenisikan bahwa
TIK adalah teknologi yang digunakan untuk berkomunikasi dan menciptakan,
mengelola dan mendistribusikan informasi. Defenisi umum TIK adalah computer,
internet, telepon, televise, radio, dan peralatan audiovisual (Dipdiknas, 2007).
Model
Pengembangan TIK dalam Pendidikan
Sejarah pemanfaatan TIK dalam pendidikan, khususnya dalam
pembelajaran sangat dipengaruhi oleh perkembangan perangkat keras TIK, khususnya komputer. Teemu Leinonen
(2005) membagi perkembangan tersebut
kedalam 5 fase sebagaimana berikut:
Fase pertama (akhir 1970an
- awal 1980an)
adalah fase programming, drill and practice. Fase ini ditandai dengan
penggunaan perangkat lunak komputer yang menyajikan latiha-latihan praktis dan
singkat, khususnya untuk mata pelajaran matematika dan bahasa. Latihan-latihan
ini hanya dapat menstimulasi memori jangka pendek. Fase kedua (akhir 1980an –
awal 1990an) adalah fase computer based training (CBT) with multimedia (latihan
berbasis komputer dengan multimedia). Fase ini adalah era keemasan CD-ROM dan
komputer multimedia. Penggunaan CD-ROM dan komputer multimedia ini diharapkan
memberikan dampak signifikan terhadap proses pembelajaran, karena kemampuannya
menyajikan kombinasi teks, gambar, animasi, dan video. Konsep pedagogis yang
mendasari kombinasi kemampuan ini adalah bahwa manusia memiliki perbedaan.
Sebagian bias belajar dengan baik kalau mempergunakan indra penglihatan,
seperti menonton filem/animasi, sebagian lainnya mungkin lebih baik kalau
mendengarkan atau membaca.
Fase ketiga (awal 1990an)
adalah fase Internet-based training (IBT) (latihan berbasis internet.
Pada fase ini, internet digunakan sebagai media pembelajaran. Hanya saja, pada
saat itu, masih terbatas pada penyajian teks dan gambar. Penggunaan animasi,
video dan audio masih sebatas ujicoba, sehingga dirasakan pemanfaatannya belum
maksimal untuk dapat menfasilitasi pembelajaran. Fase keempat (akhir 1990an –
awal 2000an) adalah fase e-learning yang merupakan fase kematangan
pembelajaran berbasis internet. Sejak itu situs web yang menawarkan e-learning
semakin bertambah, baik berupa tawaran kursus dalam bentuk e-learning maupun
paket LMS (learning management system). Bahkan saat ini sudah cukup banyak
paket seperti itu ditawarkan secara gratis dalam bentuk open source.
Konsep pedagogik yang mendasari adalah bahwa pembelajaran membutuhkan interaksi
sosial antara siswa dan siswa dan antara siswa dan guru. Dengan perangkat lunak
LMS, siswa dapat bertanya kepada temannya atau kepada guru apabila dia tidak
memahami materi yang telah dibacanya. Fase kelima (akhir 2000) adalah fase social software + free and open
content. Fase ini ditandai dengan banyaknya bermunculan perangkat lunak
pembelajaran dan konten pembelajaran gratis yang mudah diakses baik oleh guru
maupun siswa, yang selanjutnya dapat diedit dan dimanipulasi sesuai dengan kebutuhan.
Konsep pedagogik yang mendasari fase ini adalah teori kontstruktivis sosial.
Dalam konteks ini, pembelajaran melalui komputer terjadi tidak hanya menerima
materi dari internet saja misalnya, tapi dimungkinkan dengan membagi gagasan
dan pendapat.
Peranan TIK dalam pendidikan
yang diuaraikan di atas mengisyaratkan bahwa pengembangan TIK untuk mendukung
peningkatan mutu pendidikan di Indonesia adalah sesuatu yang mutlak. Dalam Renstra Departemen Pendidikan Nasional tahun
2005-2009, program pengembangan TIK bidang pendidikan akan dilaksanakan melalui
tahap-tahap sebagai berikut.
1.
Tahap pertama meliputi
(a) merancang sistem jaringan yang mencakup jaringan internet, yang
menghubungkan sekolah-sekolah dengan pusat data dan aplikasi, serta jaringan
internet sebagai sarana dan media komunikasi dan informasi di sekolah, (b)
merancang dan membuat aplikasi database, (c) merancang dan membuat aplikasi
manajemen untuk pengelolaan pendidikan di pusat, daerah, dan sekolah, dan (d)
merancang dan membuat aplikasi pembelajaran berbasis web, multimedia, dan
interaktif.
2.
Tahap kedua meliputi (a)
melakukan implementasi sistem pada sekolah-sekolah di Indonesia yang meliputi
pengadaan sarana/prasarana TIK dan pelatihan tenaga pelaksana dan guru dan (b)
merancang dan membuat aplikasi pembelajaran.
3.
Tahap ketiga dan keempat
adalah tahap memperluas implementasi sistem di sekolah-sekolah.
Uraian di atas lebih berfokus pada tahapan-tahapan yang
diharapakan dilakukan Depdiknas dalam kurung waktu tahun 2005-2009 dalam rangka
pengembangan TIK dalam pendidikan. Dalam merealisasikan rencana ini, Depdiknas
membangun ICT Center Kabupaten/Kota melalui Program Jardiknas yang
terdiri atas jaringan komputer, internet, dan TV Edukasi. ICT Center ini
akan terkoneksi dengan sekolah-sekolah dan kantor dinas pendidikan. Selain itu,
guru perlu juga diperlengkapi dengan pengetahuan dan keterampilan yang cukup
untuk menggunakan perangkat TIK. Untuk itu, manajemen sekolah perlu mengetahui
kesiapan dan pelatihan TIK yang dibutuhkan guru.
Profesionalisme
guru
Rusman (2012:33-34)
menjelaskan bahwa profesionalisme guru merupakan kondisi, arah , nilai, tujuan
dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan
pembelajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata
pencaharian. Sementara itu, guru yang professional adalah guru yang memiliki
kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan
pembelajaran. Dengan kata lain, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian guru
profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam
bidang keguruan, sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru
dengan kemampuan maksimal. Guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan
terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang luas dibidangnya.
Profesionalisme guru
menjadi perhatian secara global, karena guru memiliki tugas dan peran bukan
hanya memberikan informasi-informasi ilme pengetahuan dan teknologi, melainkan
juga membentuk sikap dan jiwa yang mampu bertahan dalam era kualitas ini. Tugas
guru adalah membantu para siswa agar mampu melakukan adaptasi terhadap berbagai
tantangan kehidupan serta desakan yang berkembang dalam dirinya. Pemberdayaan
siswa ini meliputi aspek-aspek kepribadian terutama aspek intelektual, sosial,
emosional, dan keterampilan. Dengan tugas mulia ini , maka guru harus
mempersiapkan diri agar tetap eksis, baik sebagai individu maupun sebagai
profesional.
Penerapan UUGD memang
salah satu tujuannya untuk memperbaiki tingkat kehidupan financial guru. Dengan
UUGD ini, diatur sebuah ketentuan bahwa pekerjaan guru adalah profesional,
kepada guru harus diberikan perilaku selayaknya tenaga profesional lainnya.
Guru tidak boleh lagi diberi penghasilan minim sebab ada banyak tanggung jawab
yang harus ditanggung guru. Karena tanggung jawab tersebut, seharusnya
penghasilan guru memang cukup tinggi. Masyarakat khususnya pemerintah,
seharusnya meningkatkan kepedulian terhadap eksistensi guru beserta segala yang
dibutuhkan dalam kehidupannya. Pemerintah seharusnya lebih mementingkan
kompensasi yang harus diberikan kepada guru atas segala perjuangannya
meningkatkan kualitas sumber daya manusia bangsa ini. Bagaimana seorang guru
dengan segala kemampuannya berusaha sekuat tenaga untuk melakukan perubahan
signifikan atas kemampuan anak didik. Setiap saat, guru selalu mencoba untuk
dapat memberikan hal terbaik dan aplikatif bagi anak didiknya. Mereka tidak
ingin anak didiknya mengalami kesulitan saat harus hidup di masyarakat. Anak
didik harus berkualitas agar dapat hidup lebih baik dimasyarakatnya dan tidak
membebani masyarakat dengan ketidakmampuannya.
Dalam Bab I,
Ketentuan Umum UUGD, pasal 1 ayat 1 dituangkan, “Guru adalah pendidikan
profesional dengan tugas utama mendidik , mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Pada Bab
II, Kedudukan , Fungsi dan Tujuan, Pasal 2, ayat 1 “Guru mempunyai kedudukan
sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan”. Sedangkan ayat 2, “Profesional adalah
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi”.
Ayat 4 menjelaskan, “Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuktikan dengan sertifikat pendidik. “Dengan
mempelajari isi UUGD ini, kita mendapatkan informasi sejelas-jelasnya bahwa
guru adalah sebuah profesi yang karenanya mendapatkan jaminan dari pemerintah
atas profesinya.
Setiap guru
seharusnya menyadari bahwa dibalik semua tugas yang harus dijalaninya, meraka
juga mempunyai kewajiban yang tidak dapat ditinggalkan dan kewajiban tersebut
terutama terkait dengan kualitas dirinya. Guru seharusnya menyadari bahwa
terkait dengan tugas dan kewajiban profesi ini, telah kehilangan banyak hak
pribadinya. Begitulah kenyataan yang terjadi dalam kehidupan kita. Ketika
seseorang mengambil guru sebagai profesi dalam kehidupannya, pada saat itulah
dia telah kehilangan sebagian besar hak pribadinya. Kehilangan hak pribadi ini
terutama karena harus melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Sebagaimana
umumnya, pengabdian sepenuhnya inilah yang selanjutnya menjadi salah satu aspek
inti dari profesionalitas (Saroni, 2011:91).
Peran TIK dalam
Meningkatkan Profesionalisme Guru.
Teknologi tidak merupakan kunci kearah sukses yang pasti
dalam pendidikan. Akan tetapi teknologi pendidikan menunjukkan suatu prosedur
atau metodologi yang dapat diterapkan dalam pendidikan. Teknologi pendidikan
adalah suatu teori yang mempunyai sejumlah hipotesis. Maka teknologi pendidikan
merupakan suatu usaha yang sungguh-sungguh untuk memperbaiki metode mengajar
dengan menggunakan prinsip-prinsip ilmiah yang membuktikan keberhasilan dalam
bidang-bidang lain. Teknologi pendidikan mengajak guru untuk bersikap
problematis terhadap proses mengajar belajar dan mengandung tiap metode
mengajar sebagai hipotesis yang harus diuji efektifitasnnya. Dengan demikian
teknologi pendidikan mendorong profesi keguruan untuk berkembang menjadi suatu
science. Namun pekerjaan guru akan selalu mengandung aspek seni (Nasution,
2010: 12-13).
Profesi pendidik merupakan suatu bidang yang memerlukan
profesionalisme dalam menjalankannya. Untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu
pendidikan diperlukan para pendidik yang profesional yang ditopang dengan
kemampuannya memanfaatkan TIK. Oleh sebab itu jelaslah bahwa keberadaan TIK
dapat meningkatkan profesionalisme guru sebagai pendidik. Karena dengan TIK
guru dituntut untuk menguasai media pembelajaran yang berbasis TIK. Guru yang
mampu menerapkan TIK dalam pembelajaran berarti telah memenuhi kemampuan dasar
sebagai guru yang profesional.
Peran TIK dalam meningkatkan profesionalisme pendidik
diantaranya : (1) TIK membantu guru
menjalankan fungsinya sebagai fasilitator pembelajaran, (2) TIK membantu guru
mewujudkan model-model pembelajaran yang interaktif, inovatif dan kreatif, (3)
TIK menjadikan proses pembelajaran lebih efektif dan efisien, (4) TIK mempermudah guru mencapai kemampuan dasar sebagai
seorang pendidik, (5) TIK membantu guru menciptakan sistem pembelajaran yang
mandiri.