Kamis, 28 Januari 2016

Tekonologi Informasi



TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Pengertian TIK
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) mencakup dua aspek, yaitu Teknologi Informasi dan Teknologi Komunikasi. Teknologi Informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Teknologi komunikasi mencakup segala hal yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentrasfer data dari perangkat yang satu ke lainnya. Karena itu, penguasaan TIK berarti kemampuan memahami dan menggunakan alat TIK secara umum termasuk komputer (Computer literate) dan memahami informasi (Information literate). Tinio mendefenisikan TIK sebagai seperangkat alat yang digunakan untuk berkomunikasi dan menciptakan, mendiseminasikan, menyimpan, dan mengelola informasi. Teknologi yang dimaksud termasuk komputer, internet, teknologi penyiaran (radio dan televisi), dan telepon. UNESCO (2004) mendefenisikan bahwa TIK adalah teknologi yang digunakan untuk berkomunikasi dan menciptakan, mengelola dan mendistribusikan informasi. Defenisi umum TIK adalah computer, internet, telepon, televise, radio, dan peralatan audiovisual (Dipdiknas, 2007).
Model Pengembangan TIK dalam Pendidikan
Sejarah pemanfaatan TIK dalam pendidikan, khususnya dalam pembelajaran sangat dipengaruhi oleh perkembangan perangkat keras TIK, khususnya komputer. Teemu Leinonen (2005) membagi  perkembangan tersebut kedalam 5 fase sebagaimana berikut:
Fase pertama (akhir 1970an - awal 1980an) adalah fase programming, drill and practice. Fase ini ditandai dengan penggunaan perangkat lunak komputer yang menyajikan latiha-latihan praktis dan singkat, khususnya untuk mata pelajaran matematika dan bahasa. Latihan-latihan ini hanya dapat menstimulasi memori jangka pendek. Fase kedua (akhir 1980an – awal 1990an) adalah fase computer based training (CBT) with multimedia (latihan berbasis komputer dengan multimedia). Fase ini adalah era keemasan CD-ROM dan komputer multimedia. Penggunaan CD-ROM dan komputer multimedia ini diharapkan memberikan dampak signifikan terhadap proses pembelajaran, karena kemampuannya menyajikan kombinasi teks, gambar, animasi, dan video. Konsep pedagogis yang mendasari kombinasi kemampuan ini adalah bahwa manusia memiliki perbedaan. Sebagian bias belajar dengan baik kalau mempergunakan indra penglihatan, seperti menonton filem/animasi, sebagian lainnya mungkin lebih baik kalau mendengarkan atau membaca.
Fase ketiga (awal 1990an) adalah fase Internet-based training (IBT) (latihan berbasis internet. Pada fase ini, internet digunakan sebagai media pembelajaran. Hanya saja, pada saat itu, masih terbatas pada penyajian teks dan gambar. Penggunaan animasi, video dan audio masih sebatas ujicoba, sehingga dirasakan pemanfaatannya belum maksimal untuk dapat menfasilitasi pembelajaran. Fase keempat (akhir 1990an – awal 2000an) adalah fase e-learning yang merupakan fase kematangan pembelajaran berbasis internet. Sejak itu situs web yang menawarkan e-learning semakin bertambah, baik berupa tawaran kursus dalam bentuk e-learning maupun paket LMS (learning management system). Bahkan saat ini sudah cukup banyak paket seperti itu ditawarkan secara gratis dalam bentuk open source. Konsep pedagogik yang mendasari adalah bahwa pembelajaran membutuhkan interaksi sosial antara siswa dan siswa dan antara siswa dan guru. Dengan perangkat lunak LMS, siswa dapat bertanya kepada temannya atau kepada guru apabila dia tidak memahami materi yang telah dibacanya. Fase kelima (akhir 2000) adalah fase  social software + free and open content. Fase ini ditandai dengan banyaknya bermunculan perangkat lunak pembelajaran dan konten pembelajaran gratis yang mudah diakses baik oleh guru maupun siswa, yang selanjutnya dapat diedit dan dimanipulasi sesuai dengan kebutuhan. Konsep pedagogik yang mendasari fase ini adalah teori kontstruktivis sosial. Dalam konteks ini, pembelajaran melalui komputer terjadi tidak hanya menerima materi dari internet saja misalnya, tapi dimungkinkan dengan membagi gagasan dan pendapat.
Peranan TIK dalam pendidikan yang diuaraikan di atas mengisyaratkan bahwa pengembangan TIK untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di Indonesia adalah sesuatu yang mutlak. Dalam Renstra Departemen Pendidikan Nasional tahun 2005-2009, program pengembangan TIK bidang pendidikan akan dilaksanakan melalui tahap-tahap sebagai berikut.
1.         Tahap pertama meliputi (a) merancang sistem jaringan yang mencakup jaringan internet, yang menghubungkan sekolah-sekolah dengan pusat data dan aplikasi, serta jaringan internet sebagai sarana dan media komunikasi dan informasi di sekolah, (b) merancang dan membuat aplikasi database, (c) merancang dan membuat aplikasi manajemen untuk pengelolaan pendidikan di pusat, daerah, dan sekolah, dan (d) merancang dan membuat aplikasi pembelajaran berbasis web, multimedia, dan interaktif.
2.         Tahap kedua meliputi (a) melakukan implementasi sistem pada sekolah-sekolah di Indonesia yang meliputi pengadaan sarana/prasarana TIK dan pelatihan tenaga pelaksana dan guru dan (b) merancang dan membuat aplikasi pembelajaran.
3.         Tahap ketiga dan keempat adalah tahap memperluas implementasi sistem di sekolah-sekolah.
Uraian di atas lebih berfokus pada tahapan-tahapan yang diharapakan dilakukan Depdiknas dalam kurung waktu tahun 2005-2009 dalam rangka pengembangan TIK dalam pendidikan. Dalam merealisasikan rencana ini, Depdiknas membangun ICT Center Kabupaten/Kota melalui Program Jardiknas yang terdiri atas jaringan komputer, internet, dan TV Edukasi. ICT Center ini akan terkoneksi dengan sekolah-sekolah dan kantor dinas pendidikan. Selain itu, guru perlu juga diperlengkapi dengan pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk menggunakan perangkat TIK. Untuk itu, manajemen sekolah perlu mengetahui kesiapan dan pelatihan TIK yang dibutuhkan guru.
Profesionalisme guru
Rusman (2012:33-34) menjelaskan bahwa profesionalisme guru merupakan kondisi, arah , nilai, tujuan dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pembelajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Sementara itu, guru yang professional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pembelajaran. Dengan kata lain, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan, sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang luas dibidangnya.
Profesionalisme guru menjadi perhatian secara global, karena guru memiliki tugas dan peran bukan hanya memberikan informasi-informasi ilme pengetahuan dan teknologi, melainkan juga membentuk sikap dan jiwa yang mampu bertahan dalam era kualitas ini. Tugas guru adalah membantu para siswa agar mampu melakukan adaptasi terhadap berbagai tantangan kehidupan serta desakan yang berkembang dalam dirinya. Pemberdayaan siswa ini meliputi aspek-aspek kepribadian terutama aspek intelektual, sosial, emosional, dan keterampilan. Dengan tugas mulia ini , maka guru harus mempersiapkan diri agar tetap eksis, baik sebagai individu maupun sebagai profesional.
Penerapan UUGD memang salah satu tujuannya untuk memperbaiki tingkat kehidupan financial guru. Dengan UUGD ini, diatur sebuah ketentuan bahwa pekerjaan guru adalah profesional, kepada guru harus diberikan perilaku selayaknya tenaga profesional lainnya. Guru tidak boleh lagi diberi penghasilan minim sebab ada banyak tanggung jawab yang harus ditanggung guru. Karena tanggung jawab tersebut, seharusnya penghasilan guru memang cukup tinggi. Masyarakat khususnya pemerintah, seharusnya meningkatkan kepedulian terhadap eksistensi guru beserta segala yang dibutuhkan dalam kehidupannya. Pemerintah seharusnya lebih mementingkan kompensasi yang harus diberikan kepada guru atas segala perjuangannya meningkatkan kualitas sumber daya manusia bangsa ini. Bagaimana seorang guru dengan segala kemampuannya berusaha sekuat tenaga untuk melakukan perubahan signifikan atas kemampuan anak didik. Setiap saat, guru selalu mencoba untuk dapat memberikan hal terbaik dan aplikatif bagi anak didiknya. Mereka tidak ingin anak didiknya mengalami kesulitan saat harus hidup di masyarakat. Anak didik harus berkualitas agar dapat hidup lebih baik dimasyarakatnya dan tidak membebani masyarakat dengan ketidakmampuannya.
Dalam Bab I, Ketentuan Umum UUGD, pasal 1 ayat 1 dituangkan, “Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik , mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Pada Bab II, Kedudukan , Fungsi dan Tujuan, Pasal 2, ayat 1 “Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Sedangkan ayat 2, “Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi”. Ayat 4 menjelaskan, “Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuktikan dengan sertifikat pendidik. “Dengan mempelajari isi UUGD ini, kita mendapatkan informasi sejelas-jelasnya bahwa guru adalah sebuah profesi yang karenanya mendapatkan jaminan dari pemerintah  atas profesinya.
Setiap guru seharusnya menyadari bahwa dibalik semua tugas yang harus dijalaninya, meraka juga mempunyai kewajiban yang tidak dapat ditinggalkan dan kewajiban tersebut terutama terkait dengan kualitas dirinya. Guru seharusnya menyadari bahwa terkait dengan tugas dan kewajiban profesi ini, telah kehilangan banyak hak pribadinya. Begitulah kenyataan yang terjadi dalam kehidupan kita. Ketika seseorang mengambil guru sebagai profesi dalam kehidupannya, pada saat itulah dia telah kehilangan sebagian besar hak pribadinya. Kehilangan hak pribadi ini terutama karena harus melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Sebagaimana umumnya, pengabdian sepenuhnya inilah yang selanjutnya menjadi salah satu aspek inti dari profesionalitas (Saroni, 2011:91).
Peran TIK dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru.
Teknologi tidak merupakan kunci kearah sukses yang pasti dalam pendidikan. Akan tetapi teknologi pendidikan menunjukkan suatu prosedur atau metodologi yang dapat diterapkan dalam pendidikan. Teknologi pendidikan adalah suatu teori yang mempunyai sejumlah hipotesis. Maka teknologi pendidikan merupakan suatu usaha yang sungguh-sungguh untuk memperbaiki metode mengajar dengan menggunakan prinsip-prinsip ilmiah yang membuktikan keberhasilan dalam bidang-bidang lain. Teknologi pendidikan mengajak guru untuk bersikap problematis terhadap proses mengajar belajar dan mengandung tiap metode mengajar sebagai hipotesis yang harus diuji efektifitasnnya. Dengan demikian teknologi pendidikan mendorong profesi keguruan untuk berkembang menjadi suatu science. Namun pekerjaan guru akan selalu mengandung aspek seni (Nasution, 2010: 12-13).
Profesi pendidik merupakan suatu bidang yang memerlukan profesionalisme dalam menjalankannya. Untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pendidikan diperlukan para pendidik yang profesional yang ditopang dengan kemampuannya memanfaatkan TIK. Oleh sebab itu jelaslah bahwa keberadaan TIK dapat meningkatkan profesionalisme guru sebagai pendidik. Karena dengan TIK guru dituntut untuk menguasai media pembelajaran yang berbasis TIK. Guru yang mampu menerapkan TIK dalam pembelajaran berarti telah memenuhi kemampuan dasar sebagai guru yang profesional.
Peran TIK dalam meningkatkan profesionalisme pendidik diantaranya : (1) TIK membantu guru menjalankan fungsinya sebagai fasilitator pembelajaran, (2) TIK membantu guru mewujudkan model-model pembelajaran yang interaktif, inovatif dan kreatif, (3) TIK menjadikan proses pembelajaran lebih efektif dan efisien, (4) TIK mempermudah guru mencapai kemampuan dasar sebagai seorang pendidik, (5) TIK membantu guru menciptakan sistem pembelajaran yang mandiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar